Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelompok 02 KKN RDR ke 77 UIN Walisongo Adakan Diskusi Gender


Kelompok 02  KKN RDR ke 77 UIN Walisongo Semarang berhasil menggelar diskusi gender bertemakan Islam Adil Gender dan Peran Perempuan dalam Masyarakat, pada Sabtu (06/11/2021). Diskusi yang dinarasumberi oleh Najichah S. H.I, M. H.  dilaksanakan via Google Meet diikuti lebih dari 35 peserta.

Diskusi tersebut di moderatori oleh Yayuk Sri Rahayu. Ridik Aji S sebagai koordinator kelompok 02 menyampaikan tujuan diadakannya diskusi tersebut ialah meluruskan stigma negatif perempuan dalam konstruksi sosial masyarakat. Ibu Rais Nur Lathifah, M. SI. selaku Dosen Pembimbing Lapangan menambahkan bahwa perempuan bisa sukses dalam segala hal, tidak hanya dalam rumah tangga.

Yayuk selaku moderator dalam pengantarnya juga mengatakan bahwa pada dasarnya islam sangat adil gender, tetapi stereotipe yang muncul dimasyarakat cenderung negatif yang mengakibatkan terbatasnya ruang gerak perempuan. 

Lebih lanjut, Najichah S. H.I, M. H selaku narasumber menyampaikan bahwa islam melihat gender dari dua makna, yaitu : Pertama, Makna dari Allah (perbedaan biologis, takdir, yang bersifata mutlak, absolute, universal dan adil). Kedua, Makna dari manusia (gender, ikhtiyar, pemahaman atas tafsir yang subjektif, dinamis, relatif, dan belum tentu adil)

“Lantas, apakah gender itu masalah?”

“Jawabannya bisa iya bisa tidak. Gender akan menjadi masalah jika mendiskriminasi perempuan, dan tidak menjadi masalah jika gender tidak digunakan sebagai label atau dasar untuk membiaskan perempuan” Ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan bentuk- bentuk ketidak adilan gender yang meliputi: Stigmatisasi (cap buruk), Marjinalisasi (Peminggiran), Subordinasi (dipandang rendah), Kekerasan, dan Beban gander.

“ Konstruk yang tertanam dalam pemikiran masyarakat lahir dari rahim patriarki, yang menganggap bahwa semua yang berhak memiliki kekuasan dan berkuasa cenderung tertuju hanya pada laki- laki. Hal tersebut yang menyebabkan perempuan tidak memiliki hak dan kekuasaan atas dirinya sendiri” tuturnya.

Adapun contoh modus tafsir bias gender, yaitu: Ayat tentang superioritas laki- laki bukan tanggung jawab yang terkadung dalam Q.S. An Nisa’ ayat 34. Ayat yang mendistorsi makna monogami menjadi poligami yang terkandung dalam Q. S. An Nisa’ ayat 3.

Diakhir diskusi Najichah S. H.I, M. H menambahkan materi mengenai lensa keadilan gender yang dikutip dari Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. Gender seharusnya tidak hanya dilihat sebagai ilmu dan teori, tetapi harus dijadikan lensa untuk melihat kondisi sosial masyarakat. 

“Adil gender bukan berarti perlakuan antara laki- laki dan perempuan itu memiliki porsi yang sama, tetapi adil gender ialah perlakuan yang sesuai antara laki- laki dan perempuan disesuaikan dengan pengalaman biologis dan pengalaman sosial guna mencegah dan menghapuskan bentuk- bentuk ketidak adilan gender” Pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kelompok 02 KKN RDR ke 77 UIN Walisongo Adakan Diskusi Gender"